Dua Pemuda Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian Handphone.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Dua pemuda berinisial MI (23) dan HS (27) warga Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar yang masih berstatus sebagai mahasiswa ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu sore (11/2/2023) atas kasus pencurian dua unit handphone.

Pelaku berinisial MI berperan selaku pelaku pencurian, sementara pelaku HS merupakan penadah hasil curian, kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, SIK dalam keterangannya Minggu (12/2/2023).

Kasat Reskrim Kompol Fadhilah Aditya Pratama, SIK mengatakan, mereka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban Suhardi Jamil (37) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang bersangkutan membuat laporan pencurian pada Minggu (5/2/2023).

Pencurian itu diketahui Suhardi yang tinggal di sebuah toko kelontong di Desa Blang Oi Kecamatan Meuraxa pada Minggu (5/2/2023) pagi sekitar pukul 03.41 WIB.

“Korban mengalami kehilangan satu unit handphone IPhone 12 Pro Max, satu unit handphone Samsung Galaxy, sebuah dompet serta satu unit jam tangan pintar (smart watch),” kata Fadhillah.

Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh awalnya mengamankan terduga penadah berinisial HS dirumahnya di Desa Lam Ilie Kecamatan Indrapuri Aceh Besar. HS mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy hasil curian dari MI.

“Kemudian Tim Rimueng melakukan pengembangan hingga akhirnya tim Rimueng menangkap MI di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Kepada petugas, MI mengakui bahwa telah mencuri dua handphone beserta barang lainnya milik korban,” kata Kasat.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MI mengaku beraksi dengan cara masuk ke dalam toko yang saat itu hanya tertutup terpal dengan mengendap-endap dan mengambil satu slop rokok.

Baca juga   Wakapolda Aceh Terima Audiensi Tim Asistensi Kinerja Anggaran Mabes Polri.

Kemudian lanjut Kasat, MI pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang-barang yang dimaksud yang kala itu diletakkan di atas kasur.

“Atas kejadian ini korban memgalami kerugian sebesar Rp 18 juta, kasus ini masih diproses lebih lanjut, untuk barang bukti kita amankan dua handphone IPhone dan Samsung, dompet serta smart watch,” tuturnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *