Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Dua Bulan Bertugas, Kapolsek Darussalam Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Yang Meresahkan Warga.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pelaku pencurian berinisial MF (36) yang merupakan warga Gampong Blang, Darussalam Kabupaten Aceh Besar berhasil ditangkap personel Polsek Darussalam Polresta Banda Aceh, Rabu malam (24/4/2024) dilingkungan Meunasah Gampong setempat.

Penangkapan tersebut atas cepat tanggap dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Darussalam Iptu Adam Maulana  yang hanya baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Darussalam berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.

Ia ditangkap sesuai dengan pengaduan masyarakat berdasarkan laporan polisi LP.B/08/IV/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 20 April 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Di samping itu juga laporan polisi LP.B/10/IV/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 24 April 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHPidana dan pengaduan masyarakat gampong Angan tanggal 12 April 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan tabung gas 3 kg  yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darussalam Iptu Adam Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap MF dilakukan di lingkungan Meunasah Gampong Blang.

“Kami melakukan penangkapan terhadap MF dilingkungan Meunasah Gampong tersebut usai shalat magrib,” jelasnya.

Sesuai dengan hasil penyelidikan dan bukti–bukti,  yang bersangkutan kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kata Iptu Adam Maulana.

Kapolsek Darussalam menjelaskan bahwa, pada hari Minggu dini hari (7/4/2024) di depot isi ulang Gampong Angan, korban Muntaha (29) warga Dusun Datok Gampong Mireuk Taman telah kehilangan handphone merk Realme C35 warna hitam.

“Pada saat itu, korban meletakkan HP miliknya itu disamping korban sambil dilakukan pengisian daya baterai. Kemudian pada saat terbangun hendak makan sahur, Muntaha melihat HP miliknya telah hilang dan pintu depot air di belakang telah terbuka,” kata Kapolsek.

Kemudian, pada hari Minggu (7/4/2024) sekitar jam 21.00 WIB, saat itu korban Maulidawati (36) warga Matang Kupula Dua Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, sedang duduk di depan warung Bang Zoel Gampong Angan.

Saat itu pelaku MF datang ke warung dan meminta nomor HP milik korban, akan tetapi korban tidak memberikan dan selanjutnya korban pergi.

Pada saat itu anak korban masih berada di warung tersebut dan pelaku meminta nomor korban dari anak korban, dengan berbagai alasan, anak korban mengatakan bahwa mengetahui nomor HP orang tuanya dan HP miliknya sedang dalam kondisi pengisian daya dirumah, jelas Kapolsek.

“ Anak korban dengan iming – iming pelaku akhirnya berhasil mengambil HP nya yang sedang diisi daya, namun MF juga menanyakan sandi HP tersebut dengan alasan layar HP miliknya dalam kondisi rusak.

Disitu anak korban diarahkan untuk mengambil secarik kertas dan alat tulis untuk menulis nomor HP yang dimaksud. Akan tetapi ketika anak korban kembali menemui pelaku MF, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan handphone miliknya dibawa oleh pelaku MF,” kata mantan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Kejadian ketiga menimpa Musafir (33) warga Gampong Angan Darussalam Aceh Besar pada hari Rabu malam (12/4/2024) di warung kelontong milik korban.

Korban Musafir pada saat itu hendak berbuka puasa dan menitipkan usaha miliknya kepada Adi.

Tiba–tiba pelaku MF datang ke tempat usaha milik korban dan mengatakan bahwa, tadi ia sudah memberikan tabung gas 3 kg kosong kepada korban musafir dan pelaku sekarang hendak mengambil tabung gas yang sudah ada isinya, tutur Kapolsek.

Saudara Adi mengira apa yang disampaikan oleh pelaku adalah benar, sehingga tabung gas 3 kg yang sudah ada isinya itu diserahkan kepada pelaku.

Pada saat korban Musafir kembali ke warung, Adi menyampaikan hal tersebut kepadanya dan mengatakan bahwa, itu tidak benar serta kita sudah ditipu oleh pelaku.

Jadi berdasarkan ketiga laporan yang dilaporkan warga, kami mengambil tindakan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MF beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realme C35 warna hitam kilat, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan tabung gas 3 kg.

Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kapolsek.

Salah seorang korban bernama Musafir mengapresiasi kinerja kepolisian personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus–kasus yang kini meresahkan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi quick respon Polsek Darussalam dalam membasmi tindak pidana yang sangat mengganggu harkamtibmas di Kecamatan Darussalam,” tutur Musafir. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *