Daerah  

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan Kota Banda Aceh yang berlangsung di ruang utama lantai 4 DPRK Banda Aceh Rabu (24/4/2024).

Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar ST itu dihadiri Ketua Komisi IV M Arifin; Wakil Ketua Komisi IV Syarifah Munirah S.Ag, Sekretaris Komisi IV Devi Yunita ST, serta anggota komisi IV Dr Musriadi SPd MPd dan Irwansyah AMd.

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut juga dihadiri dari Eksekutif diantaranya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banda Aceh Reza Kamilin, Asisten I bidang Tata Pemeritahan (Tapem) serta staf bidang hukum SKPD terkait dan para tenaga ahli hukum.

Sementara peserta RDPU dihadiri dari unsur akademisi, LSM, tokoh masyarakat, kepemudaan, ormas kepemudaan, mahasiswa,  dan undangan lainnya.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan, RDPU tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perhatian terhadap pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh.

“Kita sepakat pemuda merupakan aset penegak dan penggerak. Dan pemuda  saat ini juga merupakan pemimpin di segala bidang,” katanya.

Karena itu, pembangunan kepemudaan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa diabaikan. Karena, pembangunan kepemudaan tak hanya fisik belaka, tapi juga perlu didukung oleh karakter, fasilitas dan kualitas sumber daya nanusia (SDM) yang meliputi pendidikan keterampilan, capacity building, ketersediaan lapangan pekerjaan bahkan keterlibatannya dalam proses pembangunan Kota Banda Aceh.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh M Arifin mengatakan, dalam RDPU tersebut pihaknya juga terus mengajak peserta khususnya bagi pemuda agar dapat menuangkan segala gagasan dan idenya dalam forum pembahasan raqan, agar nilai-nilai dan aspek kepemudaan dapat terealisasi dalam bentuk regulasi yang nantinya disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Baca juga   Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan PAM Pemilu 2024.

Ia mengajak partisipasi aktif peserta RDPU agar pemuda dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan Kota Banda Aceh.

“Mohon partisipasi ide dan gagasannya khususnya bagi pemuda yang hari ini hadir dalam forum demi kesempurnaan raqan ini, dan kita berharap secepatnya raqan ini dapat menjadi qanun agar semua perencanaan kepemudaan dapat direalisasikan,” pintanya.

Sementara itu, Wakil  Komisi IV Syarifah Munirah mengatakan, RDPU ini digelar untuk menggali dan membantu tercapainya cita-cita pembangunan Banda Aceh terutama bagi generasi muda sekarang.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banda Aceh Reza Kamilin menyebutkan, ada 11 bab yang terkandung dalam raqan tersebut di antaranya, ketentuan umum, azas tujuan dan fungsi, peran dan tanggung jawab, perencanaan, pendanaan hingga pembinaan dan pengawasan.

Reza menyebutkan, saat ini jumlah pemuda di kota Banda Aceh berjumlah 55.750 jiwa atau sekitar 21% dari total pendududuk yang berjumlah 259.538 jiwa.

Raqan ini merupakan salah satu raqan yang diinisiasi oleh Komisi IV dengan landasan hukumnya UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Qanun Aceh Nomot 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.

Salah satu peserta RDPU, Teuku Dodi menilai kegiatan RDPU sangat bermanfaat bagi pemuda Kota Banda Aceh. Karena lewat forum diskusi tersebut pemerintah terutama dewan memberi perhatian dan kepentingan bagi anak muda baik itu di desa, komunitas, organisasi kepemudaan.

“Saya rasa ini titik awal bagi Pemerintah Kota untuk bisa lebih giat lagi memperhatikan kepentingan lainnya bagi pemuda Lota Banda Aceh,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *