Hukrim  

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti hasil sitaan negara berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kg yang dilakukan di Mess Timsus Komplek Mapolda Aceh Jeulingke Kota Banda Aceh, Kamis (21/12/2023).

Barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polres Langsa.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen.

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan yakni di Perairan Kuala Idi Kabupaten Aceh Timur pada Selasa 31 Oktober 2023.

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone dan 1 unit GPS.

Pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil dari pengembangan penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Baca juga   Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepmor Di Ajuen.

Dalam pengungkapan tersebut, ada dua pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu, WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan bentuk hukuman berupa ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” tutur Shobarmen. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *