Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan.

Kombes Pol Zulhir Destrian: Dirreskrimsus Polda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh Selasa (15/7/2025).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian dalam rilisnya Rabu (16/7/2025) menjelaskan bahwa, dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,614 miliar yang bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp 7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” kata Zulhir.

Hal ini, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak. Selain adanya pelanggaran administrasi, pekerjaan tersebut juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.

Penyidik juga mencatat bahwa, serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tender Sarat Masalah

Pada Maret 2023, proyek tersebut dilelang secara terbuka, dimana CV BM ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sementara CV AJS dan CV RPJ masing-masing sebagai cadangan I dan II.

Namun, proses ini mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV BM dan CV AJS sedang dalam sengketa. Meski demikian, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan CV BM sebagai pemenang.

Karena kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat. Namun, CV BM dan CV AJS gagal memenuhi syarat tersebut.

Kemudian, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue agar menunjuk CV RPJ sebagai pemenang berkontrak, jelas Zulhir.

KPA akhirnya menerbitkan SPPBJ kepada CV RPJ, lalu dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 6,614 miliar. Namun, RH yang bukan pemilik CV RPJ dan tidak tercantum dalam akta perusahaan, diketahui hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang.

Ia kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek tersebut kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV RPJ. Sementara itu, CV RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1% dari nilai kontrak atau Rp 55 juta.

Pembagian Fee dan Pengalihan Uang Muka

Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA, untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka dan pembagian fee.

RH menyampaikan bahwa, uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp 1,9 miliar akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Namun, terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Disepakati pembagian baru, SA mendapat Rp 1 miliar, AM Rp 268 juta, SS Rp 235 juta, dan RH Rp 268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap, ujar Zulhir.(**)