Ucapan Idul Fitri BSI Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie.

Acehglobal.com – Sigli. Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Pidie, Brimob dan TNI dari Kodim 0102/Pidie menertibkan tambang emas ilegal di kawasan Gampong Pulo Lhoih Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie Rabu, (25/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya mengatakan, “Lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditertibkan tersebut berada di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara Gampong Kumara Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie”.

Saat dilakukan penertiban, lokasi penambangan ilegal sudah ditinggal pemilik atau pekerja tambang ilegal.

Namun, tim yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menemukan tempat penyaringan emas (asbuk) dan beberapa terpal dan gubuk tetapi langsung dimusnahkan ditempat setelah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penambangan ilegal tersebut yaitu, 5 mesin penggiling batu dan 5 jerigen berukuran 35 liter.

Di lokasi juga ditemukan 3 camp penambang emas ilegal, tetapi langsung dimusnahkan ditempat.

“Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berupa himbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan PETI,” kata Winardy.

Winardy juga menjelaskan, pihaknya melalui Polres Pidie bersama Pemerintah setempat sudah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal.

Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan.

“Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai serta mengancam kelestarian ekosistem hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air karena adanya bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri dan sianida. Dan kita tidak ingin lingkungan tercemar dan berdampak pada warga sekitar,” kata Winardy.

Polda Aceh berharap, keterlibatan Pemda Aceh bersama stakeholder terkait untuk berkolaborasi mencarikan solusi terhadap penambangan ilegal tersebut.

Ada wacana untuk mengusulkan wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan tentunya memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan agar dapat terwujud.

Dari sisi ekonomi masyarakat didukung, tapi dari segi lingkungan juga bisa direhabilitasi sesuai wilayah kerja WPR-nya.

Selain itu juga banyak keuntungan yang didapat jika Pemda Aceh bersama stakeholder berkolaborasi untuk mengatasi masalah PETI hingga tuntas dari hulu ke hilir.

Karena penegakan hukum tidak efektif, seperti mematikan satu, tetapi seribu lagi akan muncul dan tidak pernah selesai, ujar Winardy.(**)