Acehglobal.com – Banda Aceh
Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh membongkar dan melakukan penggeledahan kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di jalan Mahkamah Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah Kamis (8/5/2025).
Penggeledahan itu dilakukan pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB, dimana Tim penyidik intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di Bank tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp 48 miliar.
“Benar, bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp 48 miliar, yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank tersebut”, kata Supriadi.
Supriadi mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.
Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat”, pungkasnya.(**)