Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP yang diduga mengangkut Bahan Kakar Minyak (BBM) yang tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, di mana kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.
Joko mejelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.
“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tanki tersebut berkisar 24 ton, dengan rincian: tanki satu berjumlah 16 ton dan tanki satunya lagi beejumlah 8 ton. Pihaknya juga kini masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.
Saat ini sambungnya, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian, kata Winardy. (**)