Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Subdit IV Tindak Pudana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh kembali berhasil memberantas tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar Kamis (23/2/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana langsung bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin resmi, akhirnya diamankan.
“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy, dalam keterangannya, Kamis malam (23/2/2023).
Winardy mengatakan, selain alat berat pihaknya turut mengamankan satu terduga pelaku berinisial MH (59) yang juga pemilik lokasi tambang galian C tersebut.
Saat ini, satu terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kombes Winardy
“Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Aceh Winardy mengimbau kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.
Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin tersebut bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir, ujar Kombes Winardy. (**)