Acehglobal.com – Banda Aceh.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran akan memaksimalkan penerapan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) sebagai upaya dalam mengedukasi masyarakat untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya di Banda Aceh Sabtu (26/8/2023).
Iqbal menjelaskan, KTL merupakan kawasan yang dibangun dan diawasi oleh pengatur lalu lintas yang berwenang agar lalu lintas dapat berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan nyaman, sehingga keselamatan pengguna jalan lebih terjaga.
KTL adalah sebagai bentuk keseimbangan mengenai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan, dimana KTL juga berfungsi sebagai wadah dalam meningkatkan kesadaran bagi pengguna jalan tentang lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan peraturan yang berlaku.
Disamping itu juga untuk mengimplementasikan segala peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kepada para pengguna jalan agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar, kata Dirlantas Iqbal.
Penerapan KTL pada dasarnya adalah wadah pemberdayaan fungsi agar terciptanya ketertiban dan optimalisasi sebuah pengawasan bagi pengguna jalan.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 129 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu para pengguna jalan yang melanggar fungsi jalan diharapkan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan, kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah M Iqbal.
KTL juga menganut azas dari sebuah ketentuan tentang ketertiban dan keselamatan, sebagaimana diterangkan Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan pada ruang lalu lintas jalan, maka diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan lainnya, ujar Iqbal. (sya)