Hut Bhayangkari dari Bank Aceh

Disdikbud Kota Banda Aceh Larang Pihak Sekolah Pungut Biaya Untuk Kegiatan Wisuda

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh melarang keras pihak sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP mengutip uang dari siswa/wali murid untuk kegiatan wisuda atau kegiatan kesetaraan lainnya.
Karena, kegiatan wisuda hanya diberikan otonomi kepada jenjang Pergurun Tinggi, kata Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri,S.Pd, M.Pd dalam surat edarannya pada Selasa (7/5/2024).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edarannnya No.421.3/A4/1719/2024 tentang kegiatan wisuda dan perpisahan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini, sekolah Dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan lainnya di lingkup Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh.
Sulaiman mengatakan, kegiatan bagi siswa tingkat terakhir merupakan kegiatan yang bersifat tidak wajib, oleh itu kami tidak membenarkan pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan maupun sejenisnya yang sumber anggarannya dikutip dari orang tua atau wali siswa.
Surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Kota Banda Aceh tersebut juga seiring dengan adanya pernyataan larangan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianti yang mengingatkan Sekolah dan Komite Sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda siswa.
Dian mengatakan, Sebagaimana halnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik, kata Dian.
Kegiatan perpisahan ataupun wisuda bagi murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan pihak komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan mengutip uang dari peserta didik maupun orang tua/wali. “Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan”, ujar Dian.
Sebagaimana SMP Negeri 6 Banda Aceh akhirnya membatalkan acara perpisahan siswa kelas IX yang direncanakan pada 28 Mei 2024 sebelumnya pihak sekolah sudah mengutip uang sebesar Rp 150.000/siswa dengan lokasi gedung ACC Dayan Dawood kawasan Kampus Darussalam Banda Aceh. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *