Acehglobal.com – Langsa.
Tim Ditreskrimsus Polda Aceh kini mulai melakukan penyelidikan terhadap perkara Proyek air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) yang berada di 6 titik di wilayah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.
Sebanyak 6 titik Proyek air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Pemko Langsa diduga tidak berfungsi dan merugikan masyarakat.
Secara teknik diketahui bahwa jaringan pendistribusiannya ke sejumlah rumah di wilayah tersebut belum terkoneksi, sedangkan reservoirnya selesai dikerjakan.
Untuk itu Ketua YARA Langsa mendesak agar Polda Aceh untuk segera menetapkan tersangkanya, pinta Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn,. CPM,.CPArb dalam rilisnya Minggu (18/5/2025).
Menurut HA Muthalib, Sejumlah masyarakat mempertanyakan terkait debit air di intake (sumur boor) yang dianggap gagal dan tidak sesuai dengan design perencanaan.
Pansimas itu sebenarnya proyek swakelola dibawah koordinasi dan pengawasan PUPR dan Cipta Karya Kota Langsa. Anehnya ada informasi dari masyarakat bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Pihak ketiga yang mengatasnamakan masyarakat, kata Muthalib.
Proyek yang bersumber dari dana APBN 2024 sebesar Rp 2 Milyar itu disebut di kerjakan asal jadi sehingga diduga adanya kerugian keuangan negara.
Proyek yang disebut sebut masyarakat mencapai Rp 2 Milyar lebih itu sudah mulai kepanasan sejumlah pejabat Pemko Langsa karena pejabat yang menangani proyek tersebut sudah mulai di panggil pihak Polda Aceh.
Kasus tersebut kini sudah mulai di tangani oleh Polda Aceh, mudah mudahan Polda Aceh dengan segera bisa menetapkan tersangkanya, harap Thallib.(**)