Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pj Bupati Abdya Drs Darmansah, M. Pd mangkir atas panggilan Jaksa untuk hadir di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan buku Adat istiadat dan Mobiler di Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) anggaran Tahun 2022-2023.
Pj Bupati Darmansah merupakan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk di dengarkan keterangannya sebagai saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat MAA di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (22/4/2024).
Pengajuan Darmansah oleh JPU Kejari Banda Aceh untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi kasus pengadaan buku adat istiadat dan Mobiler Sekretariat MAA Tahun 2022-2023.
Selain Darmansah selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat MAA, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh mengajukan saksi ahli bidang auditor dari Inspektorat Aceh Ikhlas, SE, M. Si untuk mendengarkan keterangan sebagai ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi juga menghadirkan tiga terdakwa, Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini, S. Sos selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sabaruddin selaku PPATK Sekretariat MAA.
Menurut saksi ahli auditor Inspektorat Aceh Ikhlas menerangkan, kami 7 orang tim yang melakukan pemeriksaan dokumen di lapangan ada beberapa barang Mobiler yang dinilai fiktif.
Saksi ahli menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar. Dimana jumlah tersebut berdasarkan selisih hitungan nilai barang dan ditemukan adanya barang fiktif.
Anggaran untuk pengadaan buku pustaka dan Mobiler yang bersumber dari APBA 2022 berjumlah Rp 2,7 Milyar dan APBA Tahun 2023 berjumlah Rp 2,1 Milyar.
Berdasarkan temuannya bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan Buku yang bersumber dari APBA Tahun 2022 sebesar Rp. 2,7 Milyar dengan 13 Kontrak Surat Perintah Kerja.
Dan sebanyak 10 Kontrak Surat Perintah Kerja untuk pengadaan mobiler dengan anggaran sebesar Rp 2,1 milyar, ungkap saksi ahli Ikhlas.
Ikhlas menerangkan bahwa, di saat Darmansah di lantik menjadi Pj Bupati Abdya pada 15 Agustus 2023, kewenangan itu dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggara Plh Kepala Sekretariat MAA Muhammad Zaini, S. Sos.
Terkait mangkir Darmansah di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Senin (22/4/2024) Kasintel Kejati Banda Aceh Muharizal, SH, MH secara singkat menegaskan, kami akan jadwalkan pemanggilan kembali terhadap saksi yang belum hadir tersebut.
“Kami akan jadwalkan pemanggilan kembali terhadap saksi yang belum hadir tersebut”, kata Muharizal. (sya)