Acehglobal.com – Banda Aceh. Pembatalan debat ke-3 Cagub/Cawagub Aceh di Hotel The Pade Selasa malam,19 November 2024 setelah sempat ricuh dan dinilai oleh cagub-cawagub Aceh nomor urut 01 Bustami-Syech Fadhil sebagai tindakan pelanggaran pemilu oleh KIP Aceh.
Paslon nomor 1 Bustami- Syech Fadhil menilai Ricuh Dan Pembatalan Debat Cagub Aceh itu merupakan konspirasi bersama KIP Aceh dan Paslon 02.
“Pemberhentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran pemilu dan kita sebagai paslon 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak oleh KIP Aceh,” kata Bustami dalam pernyataan pers-nya usai pembatalan debat.
“Kami menduga KIP dan Paslon 02 bekerja sama membatalkan debat,” lanjut cagub Bustami.
Menurut Bustami, pembatalan ini sangat tidak beralasan apalagi paslon 01 dituduh secara sepihak memakai alat komunikasi dua arah.
“Padahal yang saya pakai adalah clip on, microphone yang berfungsi sebagai penangkap dan penjernih suara untuk dokumentasi internal,” kata Bustami.
Bustami menjelaskan, penggunaan clip on yang dipersoalkan tersebut tidak tercantum dalam Tata Tertib (Tatib) yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh sebagaimana dilansir portalnusa.com.
Atas tindakan sepihak itu, Paslon 01 meminta KIP Aceh menggelar ulang debat ke-3 sesuai kesepakatan.
Karena, dari awal tim Paslon 02 meminta hanya satu kali debat, sementara tim 02 minta tiga kali debat agar masyarakat dapat menilai kompetensi para kandidat.
“Jika tidak dilakukan debat ulang, kami akan melakukan upaya hukum terhadap seluruh Komisioner KIP Aceh,” tandas Bustami dalam pernyataannya.
Bustami menduga penghentian debat ini merupakan konspirasi bersama antara KIP Aceh dan Paslon 02 yang sudah dirancang sejak awal, ujar Bustami.(**)