Acehglobal.com – Jakarta.
Presiden Republik Indonesia menetapkan Bustami Hamzah, SE. M.Si sebagai penjabat Gubernur Provinsi Aceh menggantikan Mayor Jenderal TNI (Purn) Ahmad marzuki terhitung sejak saat ditetapkan keputusan Republik Indonesia tertanda Joko Widodo.
Penetapan Bustami Hamzah, SE, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tertuang dalam petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/TPA Tahun 2023 tentang Perpanjangan masa jabatan penjabat Gubernur Provinsi aceh masa jabatan 2023-2024 sebagaimana salinan petikan SK Presiden Republik Indonesia itu sempat diterima acehglobal.com melalui Media Sosial pada Selasa malam (4/7/2023).
Penetapan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Provinsi Aceh oleh Presiden RI atas dasar usulan nama calon tunggal Pj Gubernur Aceh yang di usulkan oleh Ketua-Ketua Fraksi di DPR Aceh pada Juni 2023 lalu.
Sebanyak tujuh dari sembilan Fraksi di DPRA sepakat pada saat itu mengajukan nama calon tunggal Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Mayor Jednderal TNI (Purn) Ahmad Marzuki.
Sebelumnya sempat dan menghebohkan seantero Aceh dimana Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 112/TPA tahun 2023 nama Mayor Jenderal TNI (Purn) Ahmad Marzuki muncul di Surat Keputusan Presiden RI tertanggal 5 Juli 2023 padahal, nama yang bersangkutan tidak ada dalam usulan DPR Aceh.
Namun, Surat Keputusan Presiden itu mengalami banyak kenjanggalan, baik dari tanggal (5 Juli 2023) maupun Diktumnya kesatu tersebut dua kali.
Sementara Ketua Fraksi Partai Persatuan pembangunan (PPP) DPRA Ikhsanuddin, MZ saat dimintai tanggapannya terkait muncul kembali nama Mayor Jenderal TNI (Purn) Ahmad Marzuki pada surat Keputusan Presiden RI yang dinilai rancu dengan berbagai kejanggalan dirinya mengatakan, kita hanya menunggu keputusan terbaik dari Presiden sesuai dengan apa yang sudah kita putuskan di lembaga DPRA. (sya)