Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri
Hukrim  

Buron Selama 9 tahun, DPO Perkara Jinayat Dijemput Kejari Banda Aceh di Jawa Timur.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkapan 1 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Banda Aceh bernama Uchik Trisilia Putri Binti Trimo atas perkara Qanun Jinayat yaitu jarimah khalwat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banda Aceh Suhendri, SH,MH dalam keterangannya Jum’at (21/2/2025) menjelaskan, Awalnya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016 menyatakan terdakwa I Imaduddin Bin Alm Rusli dan terdakwa II Uchik Trisilia Putri Binti Trimo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat dengan menjatuhkan uqubat penjara terhadap para terdakwa dengan uqubat penjara selama 5 bulan dan 20 hari.

Setelah putusan tersebut inkracht, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati para terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi karena para terdakwa tidak ditahan. setelah disurati, hanya terdakwa I yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sehingga terhadap terdakwa I langsung di eksekusi.

Sedangkan terdakwa II tidak memenuhi panggilan Kajaksaan, sehingga Jaksa eksekutor kembali menyurati terdakwa II dan juga tidak diresponnya, kata Suhendri.

Kemudian Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banda Aceh membuat nota Dinas kepada Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal, SH, MH untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Selanjutnya secara berjenjang Kejari Banda Aceh meneruskan surat permintaan pemantauan/pengamanan pada Kejaksaan Tinggi Aceh yang diteruskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pada  Rabu tanggal 19 Februari  2025, tim AMC Kejaksaan Agung berhasil mendeteksi buronan yang berada di Kabupaten Kediri Jawa Timur dan berhasil mengamankan terdakwa II Uchik Trisilia Putri Binti Trimo.

Untuk Terdakwa DPO  Uchik  Trisilia  Putri  Binti  Trimo  telah  ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh kurang lebih selama 9 tahun.

Kemudian, pada  hari Rabu  tanggal 19  Februari  2025,  Kasi Pidum  pada  kejaksaan  Negeri  Banda  Aceh Isnawati,  S.H  didampingi  Kasubsi  Penuntutan  Yuni Rahayu,  S.H  berangkat  ke  Jakarta  untuk menjemput buronan tersebut.

Untuk Tindakan selanjutnya pada hari ini, Kamis tanggal 20 Februari 2025, terpidana Uchik Trisilia Putri Binti Trimo akan dibawa ke Lapas Wanita kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016, ujar Kajari Suhendri. (**)