Acehglobal.com – Kota Jantho.
Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bebas kepada 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Remisi Dasawarsa II dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas II B Jantho Aceh Besar Minggu (17/8/2025).
Bupati Muharram juga menyerahkan SK remisi untuk ratusan warga binaan pengurangan masa hukuman kepada Kepala Rutan Kelas II B Jantho Muhammad Nasir SH MH.
Selain penyerahan remisi, kegiatan tersebut turut diwarnai dengan penyerahan E-KTP oleh Kadis Dukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa S.Sos M.AP kepada salah seorang warga binaan, serta bantuan alat olahraga dan kain sarung dari Pemkab Aceh Besar untuk para WBP Rutan Jantho.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar Syech Muharram menyampaikan pesan agar seluruh warga binaan memanfaatkan momentum remisi sebagai jalan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.
“Kami berharap semuanya dapat terus menjaga diri, mohon berbanyak sabar untuk terus berupaya menghindarkan diri dari perbuatan mungkar dan keji agar semua kita terbebas dari kesalahan,” ujar Syech Muharram.
Bupati Syech Muharram juga mengingatkan agar narapidana tidak lagi terlibat dalam jaringan kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan.
“Saya berharap para narapidana dapat menghindari atau memutuskan rantai hubungan dengan jaringan yang tidak baik seperti pada kasus narkoba. Saya pernah menemui kasus napi yang hampir bebas, tetapi kembali harus diadili karena masih terlibat. Kasus seperti ini jangan sampai terjadi di Aceh Besar,” tegasnya.
Bupati menambahkan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan sungguh-sungguh dalam pembinaan. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” pesan Syech Muharram.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jantho Muhammad Nasir mengungkapkan, pada HUT RI tahun ini terdapat 150 narapidana yang menerima Remisi Umum serta 217 narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian 213 orang Remisi Dasawarsa I dan 4 orang Remisi Dasawarsa II yang dinyatakan bebas.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak konstitusional WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.
Muhammad Nasir juga memaparkan sejumlah program pembinaan di Rutan Jantho, mulai dari pendidikan keagamaan, kebangsaan, olahraga, hingga keterampilan vokasional seperti bertani, budidaya ikan, dan barbershop. Program-program tersebut menurutnya mampu membekali WBP dengan keterampilan agar siap kembali ke masyarakat.
Acara penyerahan remisi di Rutan Jantho tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar H Syukri A Jalil, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi, Ketua TP PKK Aceh Besar Hj Rita Mayasari, Wakil Ketua TP PKK Hj Nurul Fazli SAg, para Kepala OPD, serta unsur Forkopimda Aceh Besar.(**)