Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Daerah  

Bupati Aceh Besar Minta PT SBA Selesaikan Sengketa Lahan Warga Yang Sekitaran Area Perusahaan.

Foto tangkapan layar.

Acehglobal.com – Kota Jantho.

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris meminta pihak PT Semen Bangun Andalas (SBA) adanya suatu perhatian agar menyelesaikan sengketa (ganti rugi) tanah milik warga Lhoknga Kabupaten Aceh Besar yang berada di area perusahaan.

Warga Lhoknga menuntut haknya supaya tanah yang ada di sekitar area perusahaan PT SBA agar dibebaskan. Karena warga memiliki kebun, jika mau ke kebun warga harus melewati wilayah perusahaan.

Warga terkadang dihalang oleh pihak Perusahaan tidak boleh melewati kawasan itu, terkadang juga diberikan, jadi pertengkaran mulut sering terjadi kan nggak elok juga, ungkap Bupati Aceh Besar H Muharram Idris pada acara Kenduri Raya di Mon Ikeun Kecamatan Lhoknga Rabu (20/8/2025).

Bupati Syech Muharram menyampaikan dukungan penuh upaya-upaya yang dilakukan masyarakat Lhoknga untuk penyelesaikan pembebasan tanah milik warga Lhoknga yang ada di seputaran wilayah PT SBA.

Persoalan tersebut sudah sejak lama telah menyampaikannya kepada manajemn perusahaan, namun hingga kini belum adanya kepastian terkait penyelesaian ganti rugi lahan milik warga.

Kita berharap agar pihak perusahaan bisa duduk bersama untuk memikirkan bagaimana cara menyelesaikan masalah yang sudah sangat lama ini masih belum terselesaikan dengan masyarakat di sekitaran Pabrik.

Pemerintah Aceh Besar juga akan memfasilitasinya supaya ini selesai, dan selama saya menjabat sebagai Bupati Aceh Besar masalah ini harus selesai, tegas Muharram.

Sekretaris Panitia Tanah masyarakat Lhoknga Yuspika menyampaikan, ada sekitar 42 hektare lahan masyarakat Lhoknga yang belum dibebaskan dan masih berada di dalam area PT SBA.

Lahan masyarakat yang ada di sekitar kawasan perusahaan itu otomatis tidak bisa dipergunakan lagi akibat penambangan PT SBA sebagaimana halnya masyarakat Lhoknga memamfaatkan lahan tersebut sebagai lahan pertanian.

Kita juga memegang satu dokumen berupa rekomendasi hasil Pansus DPRK dan surat Bupati Aceh Besar pada tahun 2020/2022 tentang mohon untuk melanjutkan kembali percepatan penyelesaian tanah masyarakat Lhoknga di area PT SBA, akan tetapi melihat respon pihak PT SBA juga tidak ada.

Kita masyarakat Lhoknga ingin menyelesaikan persoalan ini secara harmonis dengan pihak perusahaan, tapi seandainya masyarakat dirugikan dengan aktivitas tambang PT SBA itu saya rasa suatu perbuatan zalim, tegas Yuspika.

Humas PT SBA Faraby ketika diminta tanggapannya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada kamis (21/8/2025) terkait keterangan Sekretaris Panitia tanah masyarakat Lhoknga “jika masyarakat dirugikan itu suatu perbuatan zalim” dengan tegas mengatakan, tidak ada yang melakukan kezaliman, karena dalam menjalankan operasinya perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan tata kelola yang baik.

Kita tetap mematuhi peraturan yang berlaku dengan memprioritaskan K3 bagi seluruh pekerja, pemeliharaan lingkungan serta membangunan komunikasi dan hubungan yang baik demi memberikan nilai tambah bagi para pekerja dan masyarakat sekitar.

Dalam  menjalankan  operasi, Perusahaan memastikan seluruh aktivitas di dalam   area IUP berjalan dengan memenuhi peraturan yang  berlaku berdasarkan Surat  Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu    Pintu Provinsi Aceh No 540/DPMPTSP/2514/IU-OP/2021 tentang Persetujuan Pengalihan  Izin Usaha Pertambangan (IUP), kata Faraby. (**)