Ucapan Terima Kasih

BPOM Aceh Sosialisasi Regulasi CPOTB – CPKB Bagi Pelaku Usaha.

Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dian Putri Anggraweni (Tengah) menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan peningkatan literasi pada sosialisasi regulasi di bidang obat bahan alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi dan Kosmetik yang digelar di Aula kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Senin (11/11/2025)

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Untuk peningkatan literasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menggelar sosialisasi Regulasi tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik dan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPOTB-CPKB) bagi pelaku usaha.

Kegiatan literasi regulasi di bidang obat bahan alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi dan Kosmetik yang digelar di Aula kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Senin (11/11/2025).

Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi para pelaku usaha terhadap regulasi di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik.

Kegiatan literasi yang diikuti sekitar 50-an pelaku usaha dari Banda Aceh, Aceh Besar juga Bireuen ini dihadiri Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt., M.Farm, Kepala BBPOM Aceh Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Zulkifli, para pelaku usaha di Banda Aceh, Aceh Besar juga Bireuen.

Kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi bagi Pelaku Usaha ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Melalui kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman langsung mengenai standar keamanan, mutu dan manfaat produk, serta tata cara registrasi, pelabelan, dan distribusi sesuai ketentuan Badan POM.

Kegiatan ini juga menjadi wadah dialog interaktif bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala maupun masukan terkait implementasi regulasi di lapangan.

Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm mengatakan, Peserta kegiatan ini adalah pelaku usaha UMK di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi dan kosmetik.

Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dian Putri Anggraweni menyerahkan secara simbolis sertifikat CPOTB – CPKB yang dikeluarkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada acara sosialisasi regulasi di bidang obat bahan alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi dan Kosmetik.

Para pelaku usaha diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini guna mendukung peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal yang sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, di Aceh banyak bahan baku alam di Aceh sangat banyak, dimana potensi Aceh terkenal dengan rempah-rempah yang menjadi produk lokal yang perlu dikembangkan.

BBPOM Republik Indonesia bidang Standarisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik melihat perkembangan kosmetik belakangan ini marak beredar di masyarakat yang berasal dari produk luar Negeri terutama dari Korea, padahal bahan alam di Indonesia banyak sekali untuk bisa dimamfaatkan agar menjadi nilai jual tinggi.

Dian Putri mengharapkan agar para pelaku usaha ini bukan hanya sebagai konsumen, tapi bisa menjadi pelaku ekonomi yang ikut berkontribusi untuk pembangunan Indonesia sebagaimana asta cita Presiden Prabowo membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk membangun daerah menjadi daerah yang mandiri.

Kami dari Balai POM hanya memberikan aturan agar bagaimana pelaku usaha bisa memproduksi dalam memberikan nilai tambah kepada produk-produk yang diproduksi, supaya produk tersebut bermutu, kata Dian.

Direktur Standarisasi Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BBPOM Republi Indonesia Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm menyerahkan secara simbolis sertifikat cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik dan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPOTB – CPKB) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).**