Acehglobal.com – Banda Aceh. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dibentuk lewat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, punya peran penting dalam memastikan pengelolaan minyak dan gas bumi bagi Aceh.
Lembaga BPMA bukan sekedar hadir tapi harus benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan daerah ini.
Direktur Emirate Development Research (EDR) Dr Usman Lamreung, M.Si dalam keterangannya Sabtu (26/7/2025) mengatakan, lembaga ini tugasnya bukan hanya mengawasi dan mengevaluasi, tapi juga ikut memfasilitasi kerja sama dengan perusahaan migas agar Aceh bisa menikmati hasil dari kekayaan alamnya sendiri.
Tugas utama BPMA juga mencari mitra kerja yaitu perusahaan migas untuk terlibat dalam eksplorasi dan eksploitasi, dengan harapan bisa membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.
Lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Nasri, BPMA dituntut lebih progresif. Perlu ada gebrakan nyata dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, khususnya dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lokal seperti PEMA dalam pengelolaan migas Aceh.
Sebagai lembaga pengendali kebijakan migas, BPMA seharusnya memberi ruang yang lebih besar kepada pelaku usaha lokal untuk terlibat langsung di sektor hulu migas.
Ini penting sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran dan membuka peluang kerja bagi anak-anak muda Aceh, kata Usman Lamreung.
Kini di usianya yang sudah masuk 10 tahun, BPMA harus makin terasa kehadirannya di tengah masyarakat. Perlu langkah konkret dan terobosan yang benar-benar berdampak pada ekonomi rakyat.
Apalagi ke depan, di bawah Pemerintahan Mualem–Dek Fadh, sektor migas jadi salah satu fokus pembangunan.
Kepala BPMA dituntut menunjukkan kinerja nyata agar lembaga ini tak hanya besar di nama, tapi benar-benar membawa manfaat untuk masyarakat Aceh, harap alumni Universitas Malang Usman Lamreung.(**)