Acehglobal.com – Bireuen.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menyerahkan seorang tersangka berinisial AP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Selasa (26/8/2025).
Penyerahan tahap akhir tindak pidana peredaran obat ilegal itu berlangsung di ruang Pidana Umum Kejari Bireuen hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Aceh.
Kasus itu bermula dari penangkapan AP pada akhir Mei 2025, dimana Tersangka diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang sah serta menyimpan obat psikotropika tanpa hak.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan hingga tahap persidangan.
Ketua Tim Bidang Penindakan selaku PPNS BPOM Aceh menegaskan bahwa, keberhasilan penyidikan ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan BPOM Aceh dalam memberantas peredaran obat ilegal. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat terlindungi dari bahaya obat yang dapat mengancam kesehatan maupun keselamatan jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Aceh Yudi Noviandi bersama Kepala Kejari Bireuen Munawar Hadi menekankan bahwa, penindakan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba bermain curang di bidang obat dan makanan.
Langkah konkret ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Aceh, ujar Yudi.(**)