Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

BNNP Berhasil Ungkap Penyelundupan 29,25 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Badan Nakortika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 29,25 Kg jaringan Internasional Thailand, Malaysia dan Indonesia.

Pengungkapan narkotika jenis sabu di peraiaran Kuala Idi, Idi rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh tersebut hasil kolaborasi petugas BNNP bersama KodaM IM, Polda Aceh, Bea Cukai, Kejati Aceh pada Minggu (8/9/2024).

Selain menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Thailand itu petugas juga berhasil mengamankan 6 pelaku berperan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA dan Al.

Hasil pengembangan 3 ABK, tim gabungan kolaborasi akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya di dua lokasi dimana yang berinisial PH alias PU sebagai Koordinator Kapal diamankan di pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang Kabupaten Aceh Timur. sedangkan, MK dan MN alias NA diamankan disebuah tambak di kawasan gampong Kuta Lawa Idi Kabupaten Aceh Timur.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional itu dihadiri Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, S I K, M.Si, pangdam IM Mayjen Niko Fahrizal M.Tr.(Han), Kapolda Aceh diwakili Wakapolda Brigjen Misbahul Munauwar, SH, Pj Gubernur Aceh diwakili Kepala Kesbangpol Aceh Dedy Yuswardi, Kajati Aceh diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Amru Eryandy Siregar, SH, MH, tim penindakan Bea Cukai Agus Arjaya.

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si pada komferensi pers di aula BNNP di Banda Aceh Selasa (17/9/2024) mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan internasional Malaysia, Thailand dan Indonesia.

Petugas melakukan penyelidikan dengan mendeteksi sebuah kapal Oskadon (Kapal Nelayan) di perairan Aceh Timur, Aceh yang diduga membawa narkotika jemis sabu.

BNN bersama Polda Aceh, Kodam IM dan Bea Cukai melakukan pemamtauan terhadap kapal Oksadon yang saat itu tengah dalam kondisi mogok dengan jarak 20 Mil dari Pantai Kuala Idi kabupaten Aceh Timur.

Dalam penyelidikan, petugas menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam tiga karung berwarna putih yang sebelumnya sempat dibuang ke dalam air oleh tersangka, kata Komjen Marthinus.

Bungkusan yang dibuang tersebut ditemukan oleh petugas dalam keadaan basah semua bungkusannya. Setelah dilakaukan penimbangan berta Narkotika jenis Sabu yang di sita sebanyak 29,25 Kg itu dimana tersangka mengaku narkotika sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berhadasa Thailand di perairan Pulau Adang, Thailand.

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 29,25 Kg, maka kita telah menyelamatkan sekitar 58.503 anak Bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Disamping itu juga telah mampu menghemat anggaran untuk rehabilitasi mencapai sekitar Rp 50 Milyar yang harus dikeluarkan oleh Negara jika Sabu tersebut berhasil di edarkan dan di konsumsi oleh masyarakat Indonesia.

para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, ujar Komjen Mathinus.(sya)