Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri

Bentuk Kepanikan Kepala OJK Perwakilan Akan Surat Aksi Demo FPMPA Ke Polresta Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Surat pemberitahuan rencana digelar aksi unjuk rasa oleh Forum Payuguban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) ke Polresta Banda Aceh mungkin merasa membuat panik Kepala OJK Aceh Daddy Peryoga.

Pasalnya, dalam surat bernomor 028/FPMPA/III/ 2025 mereka memberitahukan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor OJK pada Jumat 20 Maret 2025, meskipun batal.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum FPMPA Muhammad Jasdy berisi poin penting “Meminta kepada Kantor OJK untuk bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi pada PT Bank Aceh Syariah”.

Demo yang rencana dilaksanakan pada Jumat 20 Maret 2025 akan melibatkan 786 peserta demo, meskipun akhirnya aksi tersebut tidak terlaksana karena Kepala OJK Aceh tiba-tiba menggelar kupi bareng dengan FPMPA di sebuah warung kupi seputaran Kuta Alam.

Sementara Kepala OJK Aceh Daddy Peryoga ikut mengklarifikasi pertemuan dengan FPMPA bukanlah agenda resmi membahas dualisme kepemimpinan Bank Aceh.

Daddy menegaskan bahwa, pertemuan itu murni untuk mengklarifikasi surat yang dikirim FPMPA kepada Kapolresta Banda Aceh atasrencana aksi unjukrasa ke Kantor OJK Aceh kawasan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng.

Kepanikan Daddy lebih kelihatan lagi ketika ada media yang menulis tentang pertemuan tersebut. Dimana menurut Daddy media menulisnya tidak sesuai dengan kenyataan dan tergolong sepihak karena tidak melakukan konfirmasi dengan pihak OJK sebagaimana dilansir beritamerdeka.net..

Kemudian Kepala OJK Perwakilan Aceh memberikan penjelasannya sebagai bentuk klarifikasi terhadap berita yang beredar sebelumnya dimana Kepala OJK Aceh Daddy Peryoga menjelaskan, setidaknya menjadi pengetahuan bagi publik tentang gonjang ganjing soal Dirut Bank Aceh dan apa tugas pokok OJK itu sendiri.

Kepala OJK Aceh. Daddy Peryoga

Dalam konteks pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Bank, terdapat 2 regulasi utama yang menjadi rujukan, yaitu:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
2. ⁠Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Penjelasan:

  1. Mekanisme Pengangkatan Plt Direksi Bank Menurut POJK 17/2023*
    Bahwa setiap anggota Direksi Bank yang menjabat secara definitif wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, untuk Pelaksana Tugas (Plt) Direksi, ada ketentuan khusus sebagai berikut:
    – Plt Direksi dapat diangkat secara internal oleh Dewan Komisaris “atau” pemegang saham pengendali, dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    – Plt Direksi tidak diwajibkan mengikuti fit and proper test sebelum menjabat, karena sifatnya sementara.
    – Masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan tidak dapat digunakan sebagai status permanen untuk menghindari kewajiban uji kelayakan dan kepatutan.
    – Plt Direksi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK, seperti pengalaman di industri keuangan dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam manajemen perbankan.

Namun, meskipun Plt tidak diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara langsung, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai (menyetujui atau menolak) penunjukan Plt jika dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik antara lain berdasarkan kinerja bank, rekam jejak integritas dan prosedur pengangkatanya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Mekanisme Pengangkatan Plt Direksi Bank Menurut UU PT (UU No. 40 Tahun 2007).

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pengangkatan direksi, termasuk Plt Direksi, diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 105:
– Pasal 94 Ayat (1): Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
– Pasal 105 Ayat (1): Jika terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang anggota Direksi sementara (Plt) sampai RUPS menunjuk Direksi definitif.
– Pasal 105 Ayat (2): Jika dalam waktu 90 hari sejak pengangkatan Plt Direksi belum ada pengangkatan Direksi definitif melalui RUPS, maka pengangkatan Plt tersebut harus dilaporkan dalam RUPS terdekat.

Kesimpulan:

  1. Plt Direksi dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.
    2. ⁠Masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK
    3. ⁠Jangka waktu Plt Direksi 90 hari setelah mendapatkan persetujuan OJK.
    4. ⁠Sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus di evaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT.(**)