Acehglobal.com – JAKARTA.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa, peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Sembako tidak boleh dibagi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023).
Ia menyampaikan bahwa, pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye.
“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” ujar dia sebagaimana dilansir Kompas.com.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa, siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 523 (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00.
Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00, ujar Rahmat. (**)