Aehglobal.com – Banda Aceh.
PT Bank Aceh Syariah (BAS) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia dengan menanda tangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025)
Penandatanganan dokumen Haji dan Umroh itu menjadi tonggak sejarah bagi Bank Aceh dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan perbankan syariah, khususnya bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah.
Kerja sama ini mengukuhkan Bank Aceh Syariah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji Nasional.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf dan Direktur Dana dan Jasa PT Bank Aceh Syariah Muhammad Hendra Supardi.
Perjanjian ini spesifik berfokus pada Penyediaan dan Pemanfaatan Produk dan Layanan Jasa Perbankan Syariah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Muhammad Hendra Supardi dalam keterangannya Senin (24/11/2025) mengatakan, PKS ini merupakan bukti nyata keseriusan Bank Aceh dalam memberikan layanan terbaik berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menunaikan Ibadah Haji.
Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah.
“Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan BPIH berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” kata Hendra Supardi.
Hendra menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini mencakup aspek operasional yang secara langsung akan berdampak positif pada kemudahan dan kenyamanan nasabah haji dan umrah Bank Aceh.
Bank Aceh kini memegang peran vital dalam memfasilitasi pembukaan rekening untuk kepentingan Jemaah Haji melalui layanan Buku Tabungan Sahara iB.
Hal tersebut mempermudah masyarakat untuk melakukan setoran awal BPIH yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan nomor porsi haji.
Proses pendaftaran dan setoran kini terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian dalam mengurangi birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu administrasi.
Dengan adanya integrasi sistem, nasabah akan mendapatkan kepastian data yang lebih tinggi, meminimalkan kesalahan dan memastikan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan tepat waktu melalui Bank Aceh Syariah sesuai ketentuannya Kementerian Agama RI.
Bank Aceh Syariah memastikan bahwa, layanan BPS BPIH ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui jaringan kantor yang luas dan tersebar di Provinsi Aceh, Medan dan Jakarta, ujar Hendra.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, PKS ini adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih kuat, transparan dan berkeadilan.
“Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya bahwa pengelolaan dana BPIH akan semakin profesional,” kata Menteri Irfan Yusuf.
Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sektor keuangan syariah nasional.
Melalui sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan PT Bank Aceh Syariah diharapkan layanan haji dan umrah bagi masyarakat dapat terangkat ke standar yang lebih tinggi, sejalan dengan visi Pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah, pungkas Mochamad Irfan Yusuf.(**)