Daerah  

Banleg DPRK Banda Aceh Tinjau Alat Berat Milik Pemko.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh bersama tim Dinas PUPR meninjau sejumlah alat berat milik Pemko Banda Aceh yang dikelola oleh Dinas PUPR untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh pada Senin (27/3/2023).

Alat berat yang ditinjau anggota Banleg yang diketuai oleh Tati Meutia Asmara, serta anggota Banleg Ramza Harli dan Hj Kasumi Sulaiman saat ini berada di gudang di kawasan Ajun Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

Peninjauan ini sekaligus sebagai tindak lanjut pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi yang sedang digodok oleh DPRK Banda Aceh.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh Tati Meutia Asmara menyebutkan, saat ini ada empat alat berat yang dikelola oleh Dinas PUPR Banda Aceh dan telah dioperasikan selama belasan tahun. Untuk pengelolaan atau penyewaan alat berat tersebut selama ini masih berpedoman pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh Tahun 2013.

“Peninjauan yang kami lakukan ini adalah untuk mengetahui harga pasar sewa-menyewa alat berat tersebut. Yang ternyata harga sewa-menyewanya berbeda dari harga pasar yang sudah ada,” kata Tati.

Oleh karenanya, Banleg berharap, untuk meningkatkan tujuan PAD Kota Banda Aceh, perlu adanya penyesuaian harga penyewaan alat berat tersebut yang sesuai dengan harga pasar. “Karena ini acuan untuk meningkatkan PAD kita ke depan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan anggota Banleg DPRK Banda Aceh Ramza Harli, SE, dimana pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian harga sewa-menyewa operasional alat berat yang selama ini dikelola Dinas PUPR Banda Aceh.

“Ternyata setelah kita terjun ke lapangan ada ketidaksesuaian harga yang disewakan, karena harganya sangat jauh dari harga pasaran dan membuat PAD tidak meningkat, sementara semangat kita sekarang untuk meningkatkan PAD,” katanya.

Baca juga   HUDA Gayo Lues Klarifikasi Perihal Penolakan Perpanjangan Jabatan Alhudri Sebagai Pj Bupati Galus.

Ramza berharap agar, dalam pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi nanti hal tersebut dapat dimasukkan dengan dilakukan penyesuaian harga guna untuk meningkatkan pendapatan daerah Kota Banda Aceh.[**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *