Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Daerah  

Banggar DPRK Banda Aceh Minta TAPK Mengkaji Kembali Anggaran Yang Dialokasikan Setiap OPD.

M Zidan Al Hafidz : Anggota Banggar DPRK Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh untuk mengkaji kembali alokasi anggaran yang diperuntukkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Banda Aceh.

Hal itu bertujuan untuk agar apabila ada kendala agar dapat diselesaikan dengan jelas terhadap program/kegiatan yang menjadi prioritas pada masing-masing OPD.

Demikian hal itu disampaikan anggota Banggar M Zidan Al Hafidz dalam laporannya pada sidang paripurna dalam rangka penyampaian usul saran dan pendapat Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK 2025 di gedung DPRK setempat Kamis (21/11/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh,  Musriadi dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST dan Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab serta segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya serta jajaran SKPK.

M Zidan Al Hafidz menyampaikan bahwa, terdapat sejumlah usul saran dan pendapat Banggar terkait kegiatan dan program yang termaktub dalam Raqan tersebut yang menjadi catatan bersama, mulai dari sektor pelayanan publik, kesehatan, Pemerintahan, ekonomi, sarana infrastruktur, pendidikan, politik dan ketersediaan air bersih bagi warga.

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa, hampir seluruh alokasi anggaran untuk kegiatan OPD di Tahun 2025 dalam menjawab terhadap belum tuntasnya permasalahan yang terjadi di Tahun 2024.

Hal ini terbukti dengan banyaknya kendala yang dihadapi oleh OPD akibat terbatasnya anggaran yang tersedia, sehingga pelayanan pada masyarakat belum optimal, kata Zidan.

Menurutnya, prinsip money follow program belum diterapkan oleh OPD, untuk itu Badan Anggaran DPRK Banda Aceh meminta kepada TAPK untuk mengkaji kembali setiap alokasi anggaran yang diperuntukkan pada OPD sehingga semua kendala dapat diselesaikan dengan jelas terhadap program/kegiatan yang menjadi prioritas pada masing-masing OPD.

Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa, di sektor ekonomi, Banggar meminta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan  untuk melakukan perubahan status BLUD bertahap menjadi BLUD penuh pada UPTD Pasar sesuai Permendagri 79 tahun 2018.

Hal itu perlu dilakukan agar pengelolaan pasar lebih optimal sekaligus mengevaluasi manejemen pengelola pasar sehingga fungsi pasar benar-benar terarah dan terukur.

“Dinas dapat secara kontinue melaksanakan kegiatan pasar murah tanggap inflasi dan kegiatan sejenis lainnya sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok,” kata M Zidan.

M Zidan menyampaikan, Di sektor kesehatan, Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk memberikan perhatian serius terhadap semakin meningkatnya kasus  HIV/AIDS  di Kota Banda Aceh yang telah mencapai 500 kasus dalam waktu singkat dengan melakukan upaya preventif dan terintegrasi dengan melibatkan  lintas sektoral.

Kemudian di sektor sarana dan infrastruktur, Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengalokasikan anggaran pemutakhiran data sistem jaringan perpipaan dan anggaran survey peninjauan dan pemuktahiran kembali zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Banda Aceh.

RTH publik eksisting baru mencapai 14,3% dari 20% yang disyaratkan, sehingga Kota Banda Aceh memerlukan penambahan RTH publik sebesar 5,7%.

Program RTH publik perlu dipersiapkan dalam penganggaran, baik dari segi pemeliharaan maupun rancangan pengembangan yang bekerjasama melalui skema pendanaan CSR, M Zidan.

Begitu juga di sektor pendidikan, Banggar meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program Diniyah, terutama kurikulum pendidikan diniyah yang dilaksanakan di sekolah SD dan SMP dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses evaluasi.

Di sektor politik, Banggar juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas jelang Pilkada. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 dan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Surat Nomor 800/2696 Tahun 2024.

Lalu di sektor pelayanan publik dan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok warga, Banggar meminta Perumdam Tirta Daroy Kota Banda Aceh untuk melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap jaringan perpipaan. Berdasarkan data pada tahun 2022 menunjukan bahwa, kehilangan air PDAM Tirta Daroy mencapai sebanyak 30,83%.

“Kehilangan air merupakan jumlah air yang sudah diproduksi oleh PDAM namun, tidak sampai ke konsumen. Tingkat kehilangan air adalah indikator kunci yang digunakan untuk mengukur efisiensi sistem distribusi air PDAM. PDAM juga dapat berinovasi memproduksi air minum kemasan,” pungkas M Zidan.(**)