Hut Bhayangkari dari Bank Aceh Pelantikan Pj Gubernur

Balon Gubernur Aceh Muhammad Nazar Dukung Jurnalis, Tolak RUU Penyiaran

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Bakal Calon (Balon) Gubernur Aceh Muhammad Nazar, S.Ag mendukung para jurnalis menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers.

“Investigasi adalah rohnya media,Tanpa Investigasi Kerja Pers Tidak Berarti, kebebasan pers harus dijamin oleh Undang-Undang”, ujar tokoh perjuangan gerakan sipil Aceh Muhammad Nazar saat mengunjung Redaksi Kantor Berita Aceh (KBA.ONE) di kawasan Batoh Banda Aceh Sabtu (1/6/2024).

Saat Muhammad Nazar menjabat sebagai Wagub periode 2007-2012, sengaja membawa wartawan dalam setiap kunjungan kerjamya, bahkan meminta wartawan untuk menulis apa adanya, agar mendapat laporan yang riil setiap program pembangunan, bukan laporan staf “ABS” Asal Bapak senang, katanya.

Ketua Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) Muhammad Nazar, mendukung penuh para jurnalis untuk memperjuangkan kemerdekaan pers, disamping itu juga mengingatkan kepada pemilih agar cerdas dan tidak memilih pemimpin yang “otaknya marginal” pada Pilkada 2024 mendatang. maksudnya tidak memiliki kafasitas intelektual yang memadai, tandasnya.

Saat mantan Wakil Gubernur Aceh itu berkunjung ke Redaksi Kantor Berita Aceh (KBA.ONE) memamfaat dua jam waktu untuk berdiskusi yang di pimpin oleh CEO KBA.one Mohsa el Ramadan dan Pimpinan Redaksi kba.one Azhari Bahrul, serta Imran Joni CEO Harian Rakyat Aceh.

Sebelumnya, Bakal Calon Gubernur Aceh Muhammad Nazar yang mendaftar di 3 Parnas PKB, PPP dan NasDem itu diprediksi bakal adu kuat dengan Bakal Calon Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem.

Sebelumnya, Sabtu pagi (1/6/2024) Bakal Calon Gubernur Aceh Muhammad Nazar menjalani proses survey internal Partai NasDem, ternyata elektabilitas Muhammad Nazar tertinggi dari 4 Bakal Calon Gubernur Aceh lainnya yang digadang akan maju pada Pilkada 2024.

Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh menggelar aksi dengan titik kumpul di Sekber, kemudian melakukan Long March ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak RUU Penyiaran.

Para jurnalis menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi RUU Penyiaran yang dianggap mengancam demokrasi, membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekpresi.

Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan dari revisi RUU Penyiaran adalah Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c yang berisi larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kritik juga dilayangkan atas Pasal 34-36 yang berisi kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Kewenangan ini dianggap akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet, ujar Muhammad Nazar.(**) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *