Acehglobal.com – Banda Aceh
Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh menandatangani Surat Pernyataan bersedia untuk menjalankan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dimana penandatanganan itu berlangsung pada Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh Jum’at (6/9/2024).
Penandatangan pernyataan kesediaan para Bakal Calon Walikota Wakil Walikota Banda Aceh itu dihadiri oleh Plh Ketua KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat.
Plh KIP Kota Banda Aceh Rahmat Hidayat mengatakan bahwa, Penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan serentak oleh empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh.
Para Bakal Calon yang ikut menandatangani pernyataan tersebut yakni, Drs H Zainal Arifin bersama Wakilnya Dr Mulia Rahman, H Aminullah Usman, SE, Ak, MM dan Isnaini Husda,SE, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, SE dan Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal.
“Penandatanganan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen para Bakal Calon untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh jika terpilih nanti”, kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan, penandatangan surat pernyataan ini juga di atur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh pada Pilkada 2024.
“Surat pernyataan tersebut nantinya menjadi syarat para bakal calon yang akan di upload ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Kepala Daerah”, kata Rachmat.
“Tahapan pencalonan kepala daerah ini telah memasuki tahapan Perbaikan Administrasi para Balon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh”.
Pada tahapan perbaikan administrasi para Bakal Calon mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Maka kepada Bakal calon dihimbau untuk memperbaiki dan melengkapi semua persyaratannya, ujar Rachmat.(**)