Ucapan Terima Kasih

Anggota Komisi XIII DPR-RI Gelar Sosialisasi Urgensi Saksi dan Korban Tindak Pidana.

Anggota Komisi XIII DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST, MM (kanan) saat menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi Saksi dan Korban Tindak Pidana bersama pemateri dari Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (tengah) di pandu oleh Ilham Maulana (kiri) sebagai moderator di Kyriad Muraya Hotel Sabtu (8/11/2025).

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Anggota Komisi XIII DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST, MM mengelar sosialisasi tentang pendampingan hukum terhadap Saksi dan Korban yang berhadapan dengan tindak pidana berlangsung di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan sosialisasi Urgensi saksi dan korban tindak pidana itu diikuti sekitar 200-an peserta dari berbagai unsur menghadirkan dua pemateri yakni, Anggota Komisi XIII DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST, MM dan Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK) dengan moderator Ilham Maulana.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan Mitra kerja Komisi XIII DPR-RI, kata HT Ibrahim yang akrab disapa Ampon Bram.

Menurut Ampon Bram, ada sekitar 10 tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK diantaranya, Pelanggaran HAM Berat, Tindak pidana terorisme, TPPO, Tindak pidana Korupsi, Tindak pidana pencucian uang, Tindak pidana Narkotika, Tindak pidana kekerasan seksual, Tindak pidana penganiayaan berat dan tindak pidana penyiksaan.

LPSK merupakan Lembaga Negara yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan saksi dan korban sesuai UU nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Untuk mendapatkan perlindungan korban dapat mengajukan permohonan dengan cara menjelaskan secara singkat terkait  permasalahan dengan detail dan tertulis, jelas Ampon Bram.

Sementara Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, selama 5 Tahun terakhir LPSK banyak menerima terhadap keluhan masyarakat.

Oleh karenanya, sosialisasi LPSK ini kepada masyarakat penting sebagai literasi hukum, ujar Susilaningtias. (**)