Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila

Anggota Komisi XIII DPR RI Bersama Kakanwil HAM Aceh Sosialisasi P5HAM Kepada Masyarakat. .

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Anggota Komisi XIII DPR-RI Dapil I Aceh dari Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST, MM bersama Kepala Kantor Hak Azasi Manusia Wilayah Aceh Bukhari, SE, SH, MH melakukan sosialisasi Penghormatan, Perlindungan,Pemajuan, Penegakkan dan Pemenuhan Hak Azasi Manusia (P5HAM) kepada masyarakat di Banda Aceh Rabu (30/7/2025).

Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta dengan menghadirkan Narasumber dari tenaga ahli DPR-RI Iswadi, SH, MELP dan Anggota Komisi XIII DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST,MM juga hadir Kepala kantor HAM Wilayah Aceh Bukhari, SE, SH,MH.

Anggota Komisi XIII DPR-RI Dapil I Aceh dari Fraksi Demokrat HT Ibrahim pada kesempatan itu menyampaikan, Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia yang wajib di hormati.

Melalui sosialisasi ini kiranya Pemerintah memahami hak asasi dasar masyarakat sebagai warga Negara sebagaimana diatur dalam aturan dan Undang-Undang serta turunan lainnya.

HAM tidak hanya berlaku secara lokal di Aceh, tapi berlaku secara universal di seluruh dunia, dimana HAM diakui dunia, kata HT Ibrahim.

HT Ibrahim yang akrab disapa Ampon Bram menjelaskan, Di indonesia Hak Asasi Manusia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dalam pasal 28A-pasal 28j.

Hak Asasi Manusia diatur dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana kedua instrumen tersebut menjadi dasar dan pedoman implementasi Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor wilayah HAM Aceh Bukhari, SH,MH saat menyampaikan amanat Ditjen Instrumen dan penguatan HAM pada kegiatan sosialisasi kesadaran hukum terkait P5HAM di Banda Aceh Rabu (30/7/2025).

Sementara Kepala Kantor Wilayah HAM Aceh Bukhari, SH,MH dalam amanat tertulis Plt Direktur Jenderal (Ditjen) Instrumen dan penguatan HAM menyampaikan, Implementasi P5HAM ini bisa bermamfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kepedulian dan kesadaran hukum.

Sebagaimana halnya tugas dan fungsi Direktorat penguatan HAM adalah untuk melaksanakan sebuah strategi kebijakan yang meliputi pemberian penguatan serta pemantauan, evaluasi dalam penguatan kapasitas HAM.

Tugas yang kita emban ini adalah tugas yang diberikan Negara kepada kita melalui Kementerian HAM RI. Untuk itu, kita dituntut untuk lebih peka, peduli, profesional, semangat dan penuh dedikasi yang tinggi sesuai standar Operasional prosedur yang ditetapkan, ujar Bukhari.(sya)