Acehglobal.com – Banda Aceh,
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam rangka menyerap aspirasi warga Pengadilan di Banda Aceh pada Rabu (9/8/2023).
Kehadiran Anggota DPR RI ini disambut oleh Plh Ketua Pengadilan Tinggi Syamsul Qamar yang didampingi beberapa Hakim Tinggi Makaroda dan Firmansyah.
Dalam pertemuan yang non formal tersebut, Nasir Jamil menanyakan perkara-perkara yang mendominasi dan kendala yang di hadapi setiap warga di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pada kesempatan itu, Nasir Jamil juga meminta berbagai masukan dari para Hakim Tinggi terkait subtansi yang pas untuk RUU Narkotika dan RUU Psikotropika.
Nasir Jamil turut mengapresiasi atas kerja keras para Hakim Tinggi dan warga Pengadilan tinggi Banda Aceh dengan menggunakan kantor sementara gedung Sosial Provinsi Aceh sebagai kantor Pengadilan.
Syamsul Qamar yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memaparkan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. karena “Jumlah hakim selama ini yang ada di Pengadilan Tinggi Banda Aceh berjumlah 17 orang, termasuk Waka dan Ketua Pengadilan tinggi.
Jumlah Ini tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani yang mencapai 700-an perkara seperti tahun lalu, dari semua perkara, kasus narkoba paling mendominasi.
Dan jumlah Barang bukti yang ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotika bisa mencapai ratusan kilogram, bahkan ada yang lebih satu ton. Sehingga hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan kami menghukum mati terdakwa penyalahgunaan narkotika”, jelas Hakim senior Syamsul Qamar.
Menanggapi permintaan Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi Hukum terkait masukan saran untuk RUU Narkotika dan RUU Psikotropika, Syamsul Qamar meminta waktu khusus untuk menanggapinya.
“Kami minta waktu untuk melakukan Forum Group Discussion (FGD) terkait hal ini, dan nantinya akan kami sampaikan secara tertulis”, ujar Syamsul Qamar. (sya)