Acehglobal.com – Aceh Besar.
Anggota Komisi XIII DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST, MM Kepala Kantor Wilayah HAM Aceh Bukhari, SE, SH, MH untuk memberikan edukasi masyarakat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menciptakan Gampong sadar HAM.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap individu sejak lahir yang tidak bisa dicabut, tidak bisa dialihkan dan harus dihormati oleh siapapun.
Dasar hukum HAM jelas tercantum dalam UUD 1945, khususnya pasal 28A sampai 28J, juga di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga desa untuk pembangunan.
Hak dasar yang harus dihormati diantaranya, hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk bekerja, hak menyampaikan pendapat, hingga hak mendapatkan pelayanan publik.
Dengan kesadaran HAM, kita bisa mencegah diskriminasi dalam pelayanan publik, dimana semua warga berhak mendapat layanan administrasi tanpa dibedakan karena status sosial atau ekonomi.
Kesadaran HAM juga melindungi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Demikian hal itu disampaiakn Anggota Komisi XIII DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST, MM pada acara sosialisasi dan implementasi P5HAM di Hotel Hijrah Gampong Siron Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar senin (22/9/2025).
Sosialisasi dan implementasi P5HAM menghadirkan pemateri utama dari Anggota Komisi XIII DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST, MM dan Direktur Emirates Development Research Dr Usman Lamreung M.Si diikuti 100-an peserta dan para Keuchik.

Ampon Bram sapaan akrab HT Ibrahim mengatakan, dengan memahami HAM, warga Desa bisa lebih berani menyuarakan pendapatnya dalam setiap musyawarah desa, sehingga pembangunan berjalan lebih adil. HAM juga menjadi fondasi untuk terciptanya keadilan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Dalam pemahaman HAM, Masyarakat sering menganggap persoalan kecil seperti anak putus sekolah, pernikahan dini, atau sulitnya warga miskin dalam mengakses proses penerimaan bantuan karena birokrasi yang rumit tidak melanggar HAM, Padahal, itu semua juga bagian dari persoalan HAM.
Hindari oleh perangkat Desa terhadap pelanggaran HAM dengan tidak mempersulit setiap proses administrasi bagi masyarakat, atau melakukan pungutan diluar ketentuan alias pungli, ujar Ampon Bram.
Kepala Kantor Wilayah HAM Aceh Bukhari, SE,SH,MH pada kesempatan itu menyampaikan, kegiatan sosialisasi P5HAM ini bertujuan untuk melakukan penguatan HAM dalam meningkatkan kepedulian dan kesadaran HAM bagi masyarakat mulai sejak usia dini.
Tugas dan fungsi HAM dalam program Penghormatan, Perlindungan,Pemajuan, Penegakan dan Penguatan HAM (P5HAM) adalah dimana kita dituntut lebih peka, peduli dan profesional dengan semangat dedikasi yang tinggi dalam menjalankan fungsi HAM, ujar Bukhari. (**)