Acehglobal.com – Banda Aceh.
Salah seorang berprofesi sebagai dokter bernama Muhammad Rizki tega melaporkan ayah kandungnya Dr (HC) Rusli Bintang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh atas dugaan tuduhan pengrusakan dan penyerobotan.
Surat laporan tersebut dilayangkan ke Polda Aceh melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/63/II/2025/SPKT/POLDA ACEH Tertanggal 24 Februari 2025 sebagaimana redaksi juga menerima surat bukti lapor tersebut.
Polda Aceh melalui Ditreskrimum meminta Dr (HC) Rusli Bintang untuk dapat hadir menghadap penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Aceh sebagai undangan klarifikasi perkara di Mapolda Aceh besok Kamis (13/3/2025).
Ayah kandung dari pelapor Dr Rusli Bintang dikabarkan akan memenuhi undangan Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan dugaan penyerobotan yang dilaporkan anak kandungnya sendiri dr Muhammad Rizki., Sp.JP-FIHA.
Pendiri Kampus Universitas Abulyatama Aceh dengan Yayasan Abulyatama Aceh Dr Rusli Bintang itu dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah dikawasan Jalan Blang Bintang Lama Desa Lampoh Keudee Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar.
Seperti diketahui bahwa, laporan Muhammad Rizki yang merupakan anak kandung Rusli Bintang ke Ditreskrimum Polda Aceh itu dinilai sebuah hal yang tidak wajar. Karena semua aset yang dilaporkan Muhammad Rizki merupakan semuanya itu adalah murni aset milik pribadi Rusli Bintang.
Sedangkan hak untuk semua masing-masing anaknya sudah diberikan secara hibah, bahkan juga setiap anak kandungnya diberikan nafkah setiap bulan mencapai sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.
Dan kesemuanya itu merupakan aset sah milik pribadi Dr (HC) Rusli Bintang hasil kerjanya sejak dari dulu. hingga berita ini tayang, media belum mendapat komfirmasi pelapor yang merupakan anak kandung Rusli Bintang.(**)