Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Anak Korban Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Paruh Baya Di Kajhu.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) sebagai tersangka pembunuhan wanita paruh baya Evy Marina Amaliawati (53) di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar. Pelaku CNM meruapakan warga asal Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang tak lain adalah merupakan anak kandung korban.

“Kita mendapatkan bukti cukup untuk mentapkan anak korban berinisial CNM sebagai tersangka pembunuh ibu kandungnya yang terjadi pada Selasa 2 Januari 2024 lalu”, kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrin Kompol Fadillah pada komferensi pers di Mapolresta Banda Aceh Kamis (29/2/2024).

Fadillah menjelaskan, pelaku saat ini sedang diperiksa dan di tahan, berdasarkan penyelidikan Polisi motif pembunuhan tersebut terjadi karena kesal kepada ibunya.

“Berdasarkan keterangan dari pacarnya, pelaku marah dan kecewa berat kepada Ibunya, kata Fadillah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, CNM memiliki kecenderungan memanipulasi keadaan dirinya untuk menghindari dari tanggung jawab, keras kepala dan menunjukkan sikap inplusif atau bertindak di luar rencana.

Hal tersebut di simpulkan bahwa CNM cukup relevan diduga kuat mampu melakukan tindak pidana pembunuhan dengan fakta intern yaitu faktor usia dan psikologi.

Kasus pembunuhan tersebut, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dari pengakuan tersangka CNM dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan petugas.

Seperti pengakuan adanya sosok datang ke rumah, tapi tidak menemukan kerusakan apapun di rumahnya, kata Fadillah.

Kemudian anaknya juga mengakukepalanya dibenturkan ke tembok oleh perampok, namu setelah dilakukan Visum tidak ditemukan luka apapun di kepala tersangka CRM.

Pihak Kepolisian juga menyita alat bukti berupa batu sungai yang digunakan membunuh korban, kalung, anting, daster yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaan pidana penjara paling lama 15 Tahun, kata Kompol Fadillah.

Fadillah menambahkan, sebelumnya diberitakan bahwa Evy Marina Amaliawati (53) warga asal sabang ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di kamar tidurnya.

dimana korban mengalami luka berat di bagian kepala dan diduga kuat dibunuh oleh seseorang dengan menggunakan sebuah batu yang ditemukan di kamar korban.

Anak korban selama tiga Tahun terakhir menetap sementara di gampong Kajhu, karena sedang Kuliah di salah satu universitas di Banda Aceh.

:Korban dan Suami tidak bekerja di sini (di Kajhu), namun mereka bergantian ke rumah itu untuk melihat anaknya (Cut Nur Malia), karena sejak setahun lalu kuliah, kata Fadillah. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *