Acehglobal.com – Banda Aceh.
Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah mengapresiasi langkah cepat Kapolda Aceh Irjen Pol Dr Achmad Kartiko mengerahkan dua anjing pelacak (K9) ke wilayah Aceh dalam pemberantasan Narkotika di Aceh Tenggara.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan narkotika di daerah perbatasan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kapolda Aceh yang sudah langsung merespons dan mengirimkan anjing pelacak ke Aceh Tenggara”.
Ini sangat membantu pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan,” ujar Ali Basrah dalam rilisnya Jumat (20/6/2025).
Ali Basrah mengatakan, Penyerahan dua ekor anjing pelacak tersebut dilakukan di Lapangan Mapolres Aceh Tenggara pada Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua anjing pelacak itu akan memperkuat Unit K9 yang diperbantukan ke Polres Aceh Tenggara.
Kehadiran anjing pelacak tersebut merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengungkapan kasus narkoba, yang hingga kini masih cukup tinggi di Aceh Tenggara.
“Dua ekor anjing ini akan digunakan untuk pelacakan sabu dan ganja, khususnya di wilayah-wilayah rawan peredaran,” kata Ali Basrah.
Ia menambahkan, dua titik utama yang menjadi fokus pengawasan adalah perbatasan Aceh Tenggara–Sumatera Utara, tepatnya di Pos Polisi Lawe Pakam, serta perbatasan Aceh Tenggara–Gayo Lues, di Kecamatan Ketambe.
“Langkah ini sangat penting untuk mencegah masuknya narkoba ke Aceh Tenggara,” ucap Ali Basrah.
Selain Kapolda Aceh, Ali juga mengapresiasi Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kapolres Aceh Tenggara. Sejak AKBP Yulhendri menjabat, kasus narkoba sudah jauh berkurang, Ini harus kita dukung bersama,” katanya.
Namun demikian, data dari Polres Aceh Tenggara menunjukkan bahwa, kasus narkoba masih tergolong tinggi.
Terhitung sejak Januari hingga Mei 2025, tercatat 34 kasus penyalahgunaan sabu dan 2 kasus ganja, dengan total barang bukti sebanyak 1.274,96 gram sabu dan 10.652,42 gram ganja.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2024 tercatat 104 kasus sabu, 8 kasus ganja dan 1 kasus ekstasi, dengan barang bukti sebanyak 845,49 gram sabu dan 814,8 gram ganja.
Ali Basrah yang juga menjabat sebagai Ketua Forbes DPRA Dapil 8 menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba, termasuk melalui dukungan anggaran operasional.
“Kita support penuh, agar petugas di lapangan juga perlu peralatan dan dukungan yang memadai agar tidak kewalahan, apalagi intensitas pemeriksaan kini semakin tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan DPRK Aceh Tenggara agar penguatan anggaran operasional untuk Unit K9 dan personel kepolisian dapat diakomodasi dalam APBK.
“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten, kepolisian dan masyarakat terus diperkuat untuk memerangi narkoba, terutama di wilayah-wilayah pelosok,” tutupnya. (**)