Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Curi Emas Majikan Di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Di Jakarta Timur.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh seorang Ibu Rumah Tangga (32) karena mencuri barang berharga berupa emas milik majikan Dewi (34) merupakan warga Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.

Menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK penangkapan tersangka di bakcup oleh Unit Reskrim Polsek Cakung Jawa Timur, katanya dalam realesenya Jum’at (5/5/2023).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Erwan Ramli SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan,pembantu Rumah Tangga ROS yang merupakan warga Jawa Barat itu di ringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Jakarta Timur, Senin sore (1/5/2023).

ROS melakukan pencurian barang berharga milik majikan DEWI diketahui melalui rekaman CCTV yang dipasang dirumahnya.

“Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh ROS sang pembantunya,” sebut Kasat.

ROS telah bekerja dirumah Dewi sudah empat bulan, awalnya kecurigaan terhadap kelakuan pelaku sudah tercium oleh korban, sehingga korban menjaga pelaku yang sedang membersihkan kamarnya, kata Kasat Fadillah.

Menurut keterangan dari korban, pelaku saat membersihakn kamar miliknya, dan korban menjaga pelaku di ruang depan, namun hampir satu jam mebereskan kamar, korban pun pindah ke ruang tamu yang tak jauh dari kamar.

“Korban hampir satu jam menunggu pelaku menyelesaikan pekerjaannya, sehingga ia pun pindah keruang tamu. Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan emas kawin yang diletakan di dalam tas bewarna coklat di atas lemari kaca hias, ” tutur Fadillah.

Beberapa barang berharga emas kawin seberat 26,030 gram milik korban diambil pelaku dengan rincian emas berupa kalung seberat 7.360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 5 juta, tutur Kasatreskrim.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp. 28,5 juta, kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu, (23/4/2023).

Korban terpantau CCTV meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 WIB pada hari Kamis (20/4/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Cakung Jakarta Timur terkait keberadaan pelaku pencurian di Banda Aceh.

Sebelumnya, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan personel Polsek Cakung terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh Pembantu Rumah Tangga tersebut, kata Fadhillah.

Kami diback up oleh personil Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka, jelas Kompol Fadillah.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berjalan di belakang kantor Walikota Jakarta Timur.

“Selama ini, pelaku ROS menyewa rumah di sekitar Kantor Walikota Jakarta Timur, hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung” tuturnya.

Dari hasil interogasi, ROS mengakui ada melakukan pencurian dirumah sang majikan, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian.

“ROS mengakui telah menjual seuntai emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Selain itu, pelaku menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya berinisial MRS (21) Warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya diwilayah Jakarta, ” jelas Kasatreskrim lagi.

Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa (2/5/2023) siang, MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur.

Dari pengakuan tersangka MRS, ianya telah menjual perhiasan yang diberikan pelaku ROS berupa cincin emas putih, kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp. 4 juta kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Fadillah. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *