Acehglobal.com – Banda Aceh
Sebanyak 420 Milyar lebih anggaran Beasiswa Pemerintah Aceh mulai Tahun 2021-2024 diduga dikorupsi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Hal itu diketahui dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati)Aceh melakukan sejumlah Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sebesar Rp 420.528.771.210,00.
Berdasarkan rincian data Keuangan dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh menyebutkan,
Tahun 2021 sejumlah Rp 153.853.813.196,00
Tahun 2022 sejumlah Rp 141.000.924.910,00
Tahun 2023 sejumlah Rp 64.551.714.495,00
Tahun 2024 sejumlah Rp 61.122.318.609,00
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 diduga terjadi penyimpangan terhadap realisasi anggaran dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya.
Sehingga terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara mencapai Miliaran Rupiah yang kini masih dalam proses penyidikan.
Menurut Kajati Aceh Yudi Triadi, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH Senin (27/10/2025) mengatakan bahwa, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kini sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh, baik Perguruan Tinggi, Mahasiswa penerima bantuan Beasiswa, pihak ketiga dalam bentuk kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri.
Penyidik juga mengumpulkan saksi-saksi untuk proses pemeriksaan, guna mengindentifikasi para calon tersangkanya dan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Sebagaimana diketahui, BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga Pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber Daya Manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh.
Disamping itu, BPSDM Aceh juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program salah satunya terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh, kata Ali Rasab.
Ali Rasab mengatakan bahwa, Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar.
Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa.
Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh.
Kejati Aceh meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini, ujar Ali Rasab.
Kepala Badan Pengembangan Sumber daya manusia (BPSDM) Aceh Marthunis saat diminta keterangan terkait dugaan korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh sebesar Rp 420 Milyar dalam pengelolaannya oleh BPSDM Aceh melalui pesan singkatnya Senin malam (27/10/2025) tidak meresponnya. (**)