Acehglobal.com – Banda Aceh.
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi
cambuk terhadap 6 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh Selasa (7/4/2026).
Menurut Kajari Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H Pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk berdasarkan Putusan Nomor: 08/JN/2026/Ms Bna Tanggal 09 Maret 2026 dengan terpidana WA yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman.
Putusan Nomor: 09/JN/2026/Ms Bna Tanggal 09 Maret 2026 atas nama Terpidana I, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan Uqubad Hudud Cambuk 100
kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa sebagai tambahan hukuman.
Putusan Nomor 06/JN/2026/Ms Bna Tgl 09 Maret 2026 atas nama Terpidana NAF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025
tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 29 kali.
Putusan Nomor 07/JN/2026/Ms Bna Tanggal 09 Maret 2026 atas nama Terpidana ZM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025
tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Jarimah Ikhtilath dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 27 kali.
Putusan Nomor 10/JN/2026/Ms Bna Tgl 17 Maret 2026 atas nama Terpidana AG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jarimah Maisir dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 9 kali didepan umum.
Putusan Nomor 11/JN/2026/Ms Bna Tanggal 17 Maret 2026 dengan terpidana M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Jarimah Maisir dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 9 kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 8 (delapan) kali cambuk.
Sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Bahwa dengan adanya eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh, ujar Kadafi.(**)