Acehglobal.com – Kuala Simpang.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang mengecam tindakan pengusir terhadap sejumlah jurnalis oleh panitia lokal saat menjalankan tugas peliputan pada acara santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Qur’an yang dilaksanakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mesjid Darussalam dekat Huntara Simpang IV Upah Kecamatan Karang Baru Sabtu (7/3/2026).
Ketua PWI Aceh Tamiang Erwan menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Dia menegaskan bahwa, wartawan yang melakukan peliputan dalam kegiatan santunan anak yatim dan penyaluran wakaf Quran tersebut merupakan wartawan yang resmi diundang oleh pihak BSI untuk meliput kegiatan tersebut.
Menurut Erwan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan perbuatan melawan hukum.
“PWI Aceh Tamiang mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta, sesuai Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran,” ujar Erwan.
Hal senada juga disampaikan Pemimpin Redaksi Kabar Tamiang.com Muhammad Hendra Vramenia. Ia meminta manajemen BSI Pusat untuk mengevaluasi Branch Manager BSI Cabang Kuala Simpang.
“Manajemen BSI Pusat harus mengevaluasi jabatan BSI Cabang Kualasimpang karena panitia lokal itu pasti berada di bawah komando BSI Daerah. Kenapa mereka tidak mengenali wartawan yang mereka undang resmi dalam meliput kegiatan tersebut. Kenapa Kepala BSI Cabang Kualasimpang tidak mengontrol kinerja bawahannya,” ungkap Hendra.
Kinerja panitia pelaksana kegiatan 5.000 santunan anak yatim dan wakaf Qur’an di Huntara 1 Kampung Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, menuai kritik tajam.
Alih-alih menyebarkan syiar, acara yang digelar pada Sabtu (7/3/2026) ini justru diwarnai aksi pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang secara resmi diundang oleh manajemen BSI Pusat.
Ketidakprofesionalan panitia lokal ini memicu kekecewaan mendalam bagi awak media, maka meminta BSI Pusat untuk mengevaluasi Branch manejer BSI Cabang Kuala Simpang yang dinilai tidak profesional.
Aksi pelarangan liputan ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik sebagaimana ditegaskan salah seorang wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna bahwa, kehadiran mereka bukan atas inisiatif pribadi, melainkan memenuhi undangan pihak BSI Pusat.
“Kami diundang langsung oleh BSI Pusat. Kami datang karena menghargai undangan itu, bukan karena tidak ada pekerjaan lain. Kalau tahu akan diperlakukan seperti ini, kami lebih baik mengerjakan agenda lain yang lebih jelas,” tegas Rahmad dengan nada kecewa.(**)