Acehglobal.com – Banda Aceh.
Satuan Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di salah satu rumah kos di Gampong Lamsayeun Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.
Pengungkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/42/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 17 Januari 2025 yang dilaporkan oleh Dian Fansyuri Chan (31) warga Bekasi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dalam Konferensi pers pada Jum’at (13/2/2026) membenarkan pengungkapan tersebut.
Benar, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, salah satu pelaku merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum, MDM (16) warga Banda Aceh, kata Kapolresta Andi.
Saat ini, MDM telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kapolresta menjelaskan bahwa, awal mula kejadian curanmor berawal dari korban Dian Fansyuri Chan memarkirkan sepmor Honda Supra 125 BL-3462-LM miliknya pada pukul 01.00 WIB, Jumat (16/1/2026) di TKP.
Pada saat hendak dipergunakan ke esokan harinya, sepeda motor yang di parkiran rumah kos sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengungkapan, kata Andi Kirana.
Sementara itu, berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Parmohonan Harahap membentuk tim untuk melakukan pengungkapan yang dipimpin oleh Kanit VI Ranmor Ipda Nazli Agustiar.
Tim opsnal ranmor Satreskrim pada tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 21.20 WIB mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang diduga pelaku akan melakukan pencurian sepeda motor di seputaran Masjid Raya.
“Personel mendapatkan informasi dari warga adanya orang yang diduga akan melakukan aksi curanmor di seputaran lingkungan Masjid Raya Baiturrahman. Lalu tim opsnal bergerak menuju TKP yang diberitahukan tersebut”, kata Andi.
Sesampai di lokasi samping Bank Syariah Indonesia (BSI), Personel mendekati MDM Anak yang berhadapan dengan hukum pelaku dan melakukan interogasi.
Dari hasil interogasi, MDM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Gampong Lamsayeun bersama TAAB (18) dan setelah mengambil sepeda motor tersebut mereka bawa kepada DD yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, sebut Kapolresta.
Sepeda motor sempat dibongkar dan dibawa ke Blang Bintang Aceh Besar untuk dijual kepada DW (25) seharga Rp 1,4 juta. Dan tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap DW, ungkap Andi Kirana.
Dari pengakuan MDM, ia telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 unit diberbagai lokasi.
Setelah diamankan TAAB, pada tanggal 21 Januari 2026 di Pidie Jaya, dan dijual kepada DW sebanyak 8 sepeda motor dan sisanya 12 unit dijual pada aplikasi market place, tambahnya.
Dari hasil pengungkapan, Opsan Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh membawa 9 sepeda motor diantaranya enam unit sepmor Supra warna hitam, dua unit Honda Beat dan satu unit Honda Beat sebagai alat bantu, ujarnya lagi.
Untuk penetapan Pasal, kami telah mempersangkakan ke tiga pelaku tersebut dengan berbeda, yakni untuk MDM Pasal 477 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan DW serta AAB ditetapkan Pasal Pasal 591 KUHP ancaman pidana 4 tahun, pungkasnya.(**)