HeriJuliusSuratsuara" EFIATI"

Tekan Tunggakan, Jasa Raharja Bersama Dishub Kota Banda Aceh Adakan Ramp Check.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kasubbag Iuran Wajib, T M Radhi didampingi Staf Adm Tk I Iuran Wajib Deny Hermawan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan laik jalan kendaraan (Ramp Check) bagi angkutan penumpang umum Rabu (24/5/2023) di Terminal Kota Banda Aceh.

Dalam kegiatan ramp check ini kendaraan angkutan umum diperiksa kelaikannya, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi seperti surat uji kendaraan, unsur teknis utama seperti penerangan dan pengereman serta unsur teknis penunjang.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh Regy S Wijaya menyampaikan,“PT Jasa Raharja Cabang Aceh mengikuti pelaksanaan Ramp Check ini sebagai bentuk kepedulian PT Jasa Raharja dalam upaya meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas dan memastikan jaminan perlindungan penumpang kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum”.

Dalam kesempatan ini PT Jasa Raharja juga turut menyosialisasikan tugas dan pokok fungsi PT. Jasa Raharja yaitu Dana Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang didasarkan UU No. 33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan didasarkan pada UU No 34 Tahun 1964.

Sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Udara yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *