Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pj Walikota Banda Aceh menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Banda Aceh untuk dapat menunda terlebih dahulu kegiatan-kegiatan yang dinilai tidak terlalu penting atau mendesak guna mencegah pembengkakkan hutang daerah.
Hal tersebut tertuang dalam salinan surat nomor 900/0424 perihal Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2023 tertanggal 12 Mei 2023. Surat itu diteken lansung Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dan ditujukan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Meskipun himbauan penundaan kegiatan dan program di OPD Pemko Banda Aceh Namun, beberapa kegiatan dan program lain yang direncanakan tahun ini tetap dijalankan, kata Bakri Siddiq saat di kantor DPRK Banda Aceh Kamis (25/5/2023).
Bakri Siddiq mengatakan,”Pelaksanaan kegiatan itu juga disesuaikan dengan keuangan kita. Bakri Siddiq juga berharap, beberapa program yang ingin dilaksanakan itu berjalan dengan baik.
Kondisi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Banda Aceh pada triwulan kedua Tahun 2023 terealisasi sebesar Rp 296.001.680.658 dari yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.255.284.843.145, atau sebesar 23,91 persen.
Menurut Bakri, hal ini juga berpengaruh besar terhadap likuiditas kas Pemko Banda Aceh untuk kelancaran pembayaran belanja daerah pada semua OPD. Kegiatan yang ditunda tersebut adalah kegiatan yang belum tersedia Surat Penyediaan Dana (SPD) dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan Pemko Banda Aceh sampai dengan triwulan kedua.
Bakri juga menyebutkan bahwa, apabila kegiatan yang ditunda tersebut tetap dilakukan pelaksanaannya sebelum tersedia SPD. Maka segala konsekuensi yang timbul menjadi tanggung jawab Pengguna Angggaran masing-masing OPD yang bersangkutan, ujar Bakri.(**)