HeriJuliusSuratsuara" EFIATI"

Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Korban Laka di Lhoknga.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Telah terjadi kasus laka lantas antara Sepeda motor Honda Supra BL 4456 LF dengan Mobil Minibus Mitsubishi L300 tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Jln. Banda Aceh – Meulaboh Desa Mon Ikeun Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar yang mengakibatkan 1 warga Lhoknga mengalami luka berat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh langsung melakukan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Besar, mobile service, Eka Putra Dewa Jaya Lingga mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Ds. Lamkruet Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya korban sudah dijaminkan biaya perawatan di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh sebesar 20 juta rupiah.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000, Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu Istri Sah Korban pada tanggal 15 Mei 2023.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”, ujar Regy S Wijaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *