HeriJuliusSuratsuara" EFIATI"

Jasa Raharja Silahturahmi Ke Perum Damri Banda Aceh.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh. Kasubbag Iuran Wajib TM Radhi didampingi Staf Adm Tk I Iuran Wajib Denny Herawan melakukan kunjungan sekaligus CRM ke Perum Damri Banda Aceh di Kota Banda Aceh pada hari Rabu (17/5/2023) yang diterima langsung oleh Manager Teknik Perum Damri Saidi.

Kunjungan ini adalah untuk melakukan penagihan bagi armada yang menunggak DPWKP, sekaligus berkoordinasi terkait armada Bus Damri yang tidak beroperasi untuk menyampaikan supaya melunasi tunggakan PKB dan SWDKLLJ.

Kasubbag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Aceh TM Radhi menyampaikan “Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK 010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”

“Kami sampaikan juga mengenai implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 kepada pihak operator mobil agar senantiasa melakukan crosscek terhadap armada mereka yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran di kantor samsat terdekat,” Imbuh Radhi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *